Pendaftaran Mediator Non Hakim PA Demak

11-A15/1153/KP.00.2/IV/2021

 

TENTANG

PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM

DI LINGKUNGAN  PENGADILAN AGAMA DEMAK

 

Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan Mediasi dan pemenuhan akan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Demak dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak dan sekitarnya bahwa Pengadilan Agama Demak membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut;(Download)