(20/06/2025) PA Demak Gelar Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat
PA Demak Gelar Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat
Demak, 20 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling pada Jumat, 20 Juni 2025, yang bertempat di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Demak untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menjalani proses persidangan, sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
Sidang keliling kali ini memeriksa sejumlah perkara, khususnya perkara cerai gugat dan cerai talak, yang umumnya diajukan oleh warga sekitar Kecamatan Karangawen. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Tim dari PA Demak yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas administrasi turut hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak berperkara. Kehadiran masyarakat yang antusias juga menjadi bukti bahwa program ini sangat dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya secara langsung.
Melalui kegiatan ini, PA Demak berharap dapat terus memberikan kemudahan dan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala oleh jarak maupun keterbatasan akses.