Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Demak | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Memasuki ZONA INTEGRITAS Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih - Melayani (WBBM) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA DEMAK | Pengadilan Agama Demak "SIAP" (Semangat, Integritas, Akuntabel, Profesional)

Apel Senin Pagi, Hakim PA Demak Tekankan Pentingnya Suri Tauladan yang Baik

Senin, 22 Juli 2024


Mengawali aktivitas pekerjaan, Aparatur Pengadilan Agama Demak melaksanakan Apel Pagi di halaman Pengadilan Agama Demak, Pukul 08.00 WIB.


Kegiatan apel pagi kali ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Demak, Bpk. Drs. H. Baidlowi, S.H.


Apel Pagi ini merupakan kesempatan perdana Bpk. Drs. H. Baidlowi, S.H. menjadi Pembina Apel setelah ditugaskan di Pengadilan Agama Demak. Beliau mengawali amanat dengan perkenalan (ta’aruf) tentang diri dan pengalaman bertugas sebagai seorang hakim di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia. Beliau juga memberikan ice breaking untuk mengembalikan fokus Aparatur Pengadilan Agama Demak setelah berlibur akhir pekan.


Bpk. Drs. H. Baidlowi, S.H. pada Apel kali ini berpesan kepada para pegawai untuk:

Pertama, meneladani pimpinan sebagai role model (panutan) dalam menjalankan peran dan tugas masing-masing. Beliau menyampaikan bahwa cara terbaik dalam melakukan perubahan dan perbaikan adalah dengan memberikan contoh dan teladan melalui perbuatan. Dalam kaedahnya dikatakan: "Lisanul hal, ahsanu min lisanil maqal" Maksudnya, keteladanan lebih memberi arti dan mempengaruhi daripada hanya sekedar ucapan" .

Kedua, Menerapkan 10 budaya malu sebagai aparatur Pengadilan Agama Demak, yakni malu datang terlambat, malu tidak berpakaian rapi, malu pulang lebih awal,malu tidak masuk kerja, malu sering izin, malu tidak berpakaian dinas sesuai aturan, malu bekerja tanpa program, malu pekerjaan terbengkalai, malu tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan malu tidak bertatakrama dan tidak bersopan santun.
Beliau juga menambahkan untuk para pegawai juga harus membudayakan malu jika tidak ikut shalat berjamaah di mushalla.

Ketiga, selalu update dan berpedoman dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam menangani perkara. Beliau memberikan contoh, Posbakum dan Mediator harus berpedoman pada SEMA dalam penulisan yang berkaitan dengan amar hadhonah, misalnya, pada kalimat "... Memberikan hak akses untuk bertemu anaknya.... " Jangan menggantinya dengan kata-kata lain, seperti: menggunakan kata menjenguk, mengajak bermain dan lain sebagainya.


Kemudian, kegiatan apel pagi ditutup dengan mushofahah seluruh aparatur Pengadilan Agama Demak dan Mahasiswa-Mahasiswi PPL dan Magang dari UIN Walisongo, UIN Salatiga dan IAIN Kudus.

(Penulis: Yendri Saputra)


Hubungi Kami

Home  Pengadilan Agama Demak Kelas I-B

location icon 1  Jl. Sultan Trenggono No. 23 

location icon  Kab. Demak- Jawa Tengah 59516

phone icon  Telp: (0291) 6904046

 Whatsapp : 0851 7238 4046

Fax icon  Fax: (0291) 685014

Communication email blue icon  Email : pademak01@gmail.com

Tautan Media Sosial

  Pengadilan Agama Demak I-b

 

  @pa.demak

 

  Pengadilan Agama Demak

 

   @pa_demak