(01/08/2025) PA Demak kembali melaksanakan program Sidang Keliling di Balai Desa Kuripan
PA Demak Gelar Sidang Keliling di Desa Kuripan Karangawen
Demak – Pengadilan Agama (PA) Demak kembali melaksanakan program Sidang Keliling pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas pendukung lainnya.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen PA Demak untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan jemput bola ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan perkara tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor PA Demak.
Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar, dengan tetap berpegang pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Masyarakat menyambut positif program ini karena sangat membantu dalam memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih merata.
Sidang keliling di Desa Kuripan ini sekaligus menegaskan peran PA Demak dalam memberikan pelayanan prima, serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.