(17/04/2026) Komitmen Pelayanan Prima, PA Demak Gelar Sidang di Luar Gedung di Balai Desa Kuripan

Pengadilan Agama Demak kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jum’at, 17 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kuripan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Demak dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan Nita Risnawati, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Anggota I dan Muhamad Sobirin, S.H.I. sebagai Hakim Anggota II. Dalam pelaksanaan persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti Untung Setyo Utomo, S.H.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sebanyak 9 (sembilan) perkara. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar serta tetap berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung ini, Pengadilan Agama Demak terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta semakin mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.


