Pendaftaran Mediator Non Hakim PA Demak
11-A15/1153/KP.00.2/IV/2021
TENTANG
PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM
DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA DEMAK
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan Mediasi dan pemenuhan akan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Demak dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak dan sekitarnya bahwa Pengadilan Agama Demak membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut;(Download)